Lebong – Sebagai bentuk peran dalam menjaga situasi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu Bripka Kabiono, melaksanakan problem solving permasalahan antar warga Desa Pelabai Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, Rabu (17/5/2023) pagi.
Adapun, permasalahan tersebut adalah antara Siti Aisa dengan pelapor Awimah.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Ali Khan mengatakan, mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Pelabai, Bhabinkamtibmas, perangkat desa dan keluarga kedua belah pihak.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan terkait persoalan membuat sawah disawah milik pelapor.
“Terlapor dan pelapor sepakat damai. Terlapor tidak akan lagi membuat sawah disawah milik pelapor, terlapor juga siap mengganti rugi kerusakan padi senilai Rp 700 ribu dan kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi lagi keributan, apabila terjadi lagi, akan disanksi sebesar Rp 30 juta,” jelas Kapolsek.