Seluma – Sebanyak 18 unit sepeda motor ini diamankan Polsek Semidang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu dari dua sekolah yakni SMKN 5 Desa Telatan dan SMAN 4 Desa Pinju Layang pada, Selasa (16/5/2023).
Kapolsek Semidang Alas Ipda Gema Arizon menjelaskan “bahwa penertiban sepeda motor knalpot brong ini menindaklanjuti dari laporan dan keluhan masyarakat”.
“Masyarakat sangat terganggu dengan bisingnya suara sepeda motor ini. Dan atas laporan tersebut pihak polsek langsung melakukan penertiban, 18 sepeda motor diamankan ke Mapolsek Semidang Alas,” terang Kapolsek Semidang Alas, Rabu (17/5/2023).
Kapolsek menambahkan, siswa juga selain menggunakan knalpot brong ke 18 sepeda motor ini juga tidak memasang nomor polisi atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan juga kelengkapan lainnya seperti spion dan lainnya.
“Setelah kita data, sepeda motor ini kita police line di Mapolsek ini,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Semidang Alas menjelaskan untuk mengambil kembali sepeda motor ini di Mako Polsek , anak harus di dampingi orang tua dengan membawa surat atau dokumen sepeda motor tersebut, juga harus membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini.
Kapolsek juga menambahkan pada saat mengambil kendaraan harus membawa knalpot standar.
“Knalpot brong ini akan kami sita. Jadi jika ingin mengambil sepeda motornya harus bawa juga knalpot standar saat akan mengambil sepeda motor ini,” tegasnya.