Rejang Lebong – Terlibat penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang anak laki-laki meninggal dunia, sebanyak 10 remaja pria diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Minggu (21/5/2023) dini hari.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K., M.M., didampingi Kanit Pidum Ipda Medi Azwar mengatakan, kesepuluh remaja tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (20/5/2023) dini hari.
Saat itu, korban sedang menyaksikan acara musik/enjoy dan terjadi kesalahpahaman antara para terduga pelaku dan korban. Kemudian, terduga pelaku yang berjumlah 10 orang langsung memukul korban, dan salah satu terduga pelaku melakukan penusukan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah kami mendapat laporan kejadian, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap 10 terduga pelaku tersebut selesai dalam tempo sekitar 3 jam sejak diterimanya laporan kejadian.
“Kita terima laporan kejadian sekira 01.30 WIB, dan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, selanjutnya kesepuluh terduga pelaku ditangkap dikediamannya sampai menjelang subuh,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, korban penganiayaan sempat dirawat secara medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat menderita 12 tusukan senjata tajam.