Rejang Lebong – Sembilan anak dibawah umur yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon melalui Wakapolres Kompol Yusiady, disampaikan Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar dan didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (23/5/2023) mengatakan, kesembilan tersangka tersebut adalah MH (16), RDS (16), IA, PJ (17), BWK (15), AF (16), AA (17), RA (15) dan RRD (16).
“Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang memukul dan ada yang menusuk korban SA (17) warga Kecamatan Curup Timur, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, kronologis kejadiannya, bermula saat korban dan para tersangka nonton musik di resepsi pernikahan di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (20/5/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban dan tersangka terjadi kesalahpahaman yaitu helm milik korban tersenggol dan jatuh dari sepeda motor. Korban menuduh salah satu tersangka inisial BWK ingin mengambilnya dan kemudian terjadi pertengkaran.
“Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan senjata tajam jenis pisau. Motifnya, para tersangka ini tidak terima dituduh oleh korban dan melaporkan dengan rekannya yang lain, hingga terjadilah pemukulan dan penusukan secara bersama-sama. Pada pukul 22.40 WIB, korban sempat dibawa ke Klinik Caesar dan kemudian dirujuk ke RSUD Curup pada 02.30 dini hari, namun korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dengan luka 12 lubang tusukan dan luka memar,” beber Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana palng lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Untuk diketahui, setelah kejadian, polisi sempat mengamankan 10 orang, namun berdasarkan hasil penyelidikan, 1 diantaranya hanya berstatus saksi.