Bengkulu – Pada Selasa (23/5/2023), personel Polsek Muara Bangkulu, mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Seksi Hukum Polresta Bengkulu.
Kegiatan bertempat di aula Polsek Muara Bangkahulu dan dihadiri Kasikum AKP Hanilson, Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Agus Norman dan seluruh Kanit dan Panit serta 25 personel Polsek Muara Bangkahulu.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila mengatakan, Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Seksi Hukum Polresta Bengkulu ini tentang sosialisasi Perkap No. 07 th 2022 tentang kode Etik Polri dan Perkap No. 9 th 2019 Tentang tata cara Dumas, SOP tentang penyelidikan dan penyidikan, SOP tentang penyelesaian Restoratif Justice.
Adapun tujuan sosialisasi dan pembinaan serta penyuluhan hukum dari Sikum Polres Bengkulu agar kiranya para anggota Polri lebih memahami serta mengerti terkait materi yang di Sosialisasikan.