Adanya Anggota Eks. HTI Yang Eksis Menyebarkan Paham Radikal Yang Bertujuan Ingin Mendirikan Negara Khilafah

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara, Kawalnews.com – Kelompok Eks. HTI merupakan kelompok keagamaan yang sudah di larang oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 juli 2017 pemerintah indonesia secara resmi mencabut hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) berdasarkan surat keputusan kementrian Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan Hukum perkumpulan HTI. Pencabutan tersebut dilakukan sebagai Tindaklanjut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang ( Perppu ) nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Tujuan dan Latar Belakang Hizbut Tahrir :

Mewujudkan kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, merupakan tujuan utama yang melatarbelakangi berdirinya HTI dan segala aktivitasnya. Yang dimaksud khilafah adalah kepemimpinan umat dalam suatu Daulah Islam yang universal di muka bumi ini, dengan dipimpin seorang pemimpin tunggal (khalifah) yang dibai’at oleh umat. (Mengenal HT, hlm. 2, 54 ).

Landasannya adalah bahwa semua negeri kaum muslimin dewasa ini—tanpa kecuali—termasuk kategori Darul Kufur (negeri kafir), sekalipun penduduknya kaum muslimin. Sebab, dalam kamus HT, yang dimaksud Darul Islam adalah daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan keamanannya berada di tangan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Adapun Darul Kufur adalah daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur dalam seluruh aspek kehidupan, atau keamanannya bukan di tangan kaum muslimin, sekalipun seluruh penduduknya adalah muslim. (Lihat Mengenal HT, hlm.79).

Para Kelompok anggota (Jama’ah) Eks Ormas HTI Cabang Provinsi Bengkulu wilayah Kabupaten Bengkulu Utara kembali Eksis dengan mengadakan Kajian Rutin Keagamaan di Desa Marga Sakti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara. Kegiatan Kajian Rutin Keagamaan di pimpin oleh Sdr Rosidin (Anggota Eks HTI Bengkulu Utara ) yang saat ini berdomisili di Desa Marga Sakti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.

Kelompok paham radikal yang anti pemerintah dan tidak mengakui Negara kesatuan Indonesia ( NKRI ) di Kabupaten Bengkulu Utara ini mendapat respon kecaman dari berbagai pihak.seperti sdr.Masduki selaku pengurus cabang NU kabupaten Bengkulu Utara ia menolak keras penyebaran paham Radikaslisme dan Terorisme dan Intoleransi di Kabupaten Bengkulu Utara dan serta banyak juga mendapat kecamatan dari semua Aparatur Pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara.

You may also like

Leave a Comment