Seluma – Petugas Unit Reskrim Polsek Seluma dan Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, menangkap pria berinisial NAP (39), warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kabag Ops AKP Yuda Setiawan, Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Kasi Humas Iptu Noprizal dan Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda Anwar Simanjuntak saat press release di Mapolres Seluma menerangkan, NAP ditangkap petugas menjual obat merek Samcodin.
“Jadi mulanya kita mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana jual beli obat jenis Samcodin, kemudian setelah mendapatkan informasi, anggota Polsek Seluma mendatangai lokasi di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur. Disana, petugas mendapati 2 pemuda membeli obat merek Samcodin dan setelah digeledah petugas, mereka mengaku membeli obat tersebut dari warung milik NAP. NAP kemudian kita amankan bersama beberapa barang bukti,” jelas Wakapolres.
Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya 28 lembar label obat merek Samcodin, 4 trip obat merek Samcodin dan uang tunai Rp 1 juta.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” tambah Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo.