Bengkulu Utara – Polsek Enggano Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, adapun barang curian yaitu 2 unit HP Android milik Bapak Suroyo di Dusun 2 Desa Malakoni Kecamtan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (25/5/2023),
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W. S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Enggano AKP Bayu Heri P. S.H., M.H., saat di hubungi via telpon menjelaskan bahwa tersangka berinisial RA (31) mengaku warga Dusun 2 Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara dan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelummya mencuri di rumah Bapak Suroyo dan kabur ke luar pulau pada saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadiannya sekitar bulan Mei 2022, dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk sendirian kedalam rumah Bapak Suroyo yang waktu itu sedang kosong ditinggal jaring ikan di pantai, untuk masuk kedalam rumah, tersangka memanjat tembok lalu masuk melalui ventilasi jendela.
“Tersangka mengambil 2 unit HP Android yang saat itu diletakkan diatas meja dekat TV,” imbuh kapolsek Enggano.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak korban mengalami kerugian berupa 1 unit HP merk Oppo type A5s dan 1 unit HP merk Realmi type C25 s yang saat ini sudah diamankan.
“Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 4,7 juta rupiah sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Enggano,” pungkas Kapolsek.