Bengkulu Selatan – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melaksanakan problem solving terkait kasus penganiayaan. Kegiatan problem solving dilaksanakan di anjungan Mufakat, Polsek Kota Manna, Jumat (26/5/2023).
Adapun, kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (20/5/2023) siang, di Pasar Ampera Kelurahan Ketapang Kecamatan Kota Manna, antara pelapor Ma (20) warga Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna, dengan terlapor A (16), warga Jalan Kemas Jalaludin Kelurahan Sialang Kecamatan Pasar Manna.
Dari hasil problem solving, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto mengatakan, dengan problem solving melalui mediasi itu, tercapai kesepakatan damai antara keduanya.