Jadi Pengedar Sabu, Residivis Kembali Ditangkap

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial lB lantaran menjadi pengedar sabu di wilayah kabupaten rejang lebong provinsi bengkulu pelaku yang sehari – hari merupakan preman yang sering melakukan pemalakan di wilayah binduriang ini merupakan target operasi Polda Bengkulu dan BNN.

Pelaku IB tak berkutik saat diamankan anggota ditresnarkoba Polda Bengkulu di kabupaten Rejang Lebong ( RL ) provinsi Bengkulu saat akan mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., saat press conference hari ini (28/05/23) mengungkapkan, Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 6 paket kecil dan 1 paket besar sabu yang akan dijual oleh pelaku.

”Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan target operasi bnn dan polda bengkulu karena sudah sangat meresahkan masyarakat.” Sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Pelaku sendiri merupakan preman yang sering melakukan pemalakan di wilayah binduriang kabupaten rejang lebong, hal ini diketahui usai polisi turut mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pemalakan.

Selain mengamankan tersangka IB, personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RS dengan barang bukti satu paket kecil sabu pelaku kini terancam hukuman diatas 4 tahun penjara.

You may also like

Leave a Comment