Seluma – Sebanyak 485 Pil Samcodin serta 1 unit Hp, dan uang tunai Rp 80 ribu yang merupakan hasil penjualan, diamankan petugas Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, dari terduga pelaku pria bernama Anggi (22), warga Desa Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Kasi Humas Iptu Noprozal, dan Plh Kapolsek Talo Iptu Arief Hidayat, saat press release di Mapolres Seluma, Senin (29/5/2023) mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan tersebut diamankan pada Rabu (24/5/2023) siang, di Desa Simpang Tiga Gasing Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
“Saat diamankan, didapati barang bukti 485 butir obat jenis Samcodin, dan uang tunai diduga hasil penjualan,” kata Wakapolres.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku melakukan aktifitas tersebut sejak September 2022 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa terduga pelaku mendapatkan obat keras merek Samcodin secara online melalui Marketplace Shopee dengan sistem pembayaran COD ( cash on delivery), dan terduga pelaku menjual obat keras merek Samcodin sejak bulan September 2022 saat diamankan, sedangkan uang keuntungan dari hasil penjualan tersebut oleh terduga pelaku digunakan untuk kehidupan sehari – hari,” jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, dengan ancaman Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.