Lebong – Dilaporkan oleh korban dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHPidana, seorang mahasiswa berinisial AS (24) warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap personel Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, terduga pelaku dilaporkan oleh korban Rangga Pranata (25), seorang mahasiswa warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh terlapor pada Jumat (9/7/2023) siang, dikediaman korban.
Saat itu, korban korban sedang berbaring didalam kamar, tiba-tiba datanglah terduga pelaku yang langsung menganiaya korban dengan tendangan yang mengakibatkan hidung korban mengucurkan darah. Tak sampai disitu, saat ibu korban hendak melerai, ibu korban juga dianiaya oleh terduga pelaku dengan menggunakan kayu hingga menyebabkan ibu korban berdarah.
“Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke polisi. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita tangkap terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Lanjut Kasat, terduga pelaku ditangkap pada Selasa (30/5/2023) malam, saat sedang kumpul di rumah temannya.