Temukan pelanggaran lalu lintas kasat mata, Personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, siang hari kemarin Selasa (06/06/2023) memberikan teguran terhadap pengendara kendaran jenis mobil roda empat.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kegiatan pemberian teguran dilaksanakan oleh Piket Pos Lantas 920 yang saat kejadian tengah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas.
Teguran diberikan kepada pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) sehingga diberhentikan dan dipersilahkan melanjutkan perjalanan setelah dipastikan menggunakan sambungnya.
Menutup keterangan, Kasi Humas Polres Rejang Lebong menegaskan pihaknya senantiasa memberi himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga kamseltibcar lantas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.