Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dalam hal ini Subdit 1 kembali berhasil mengungkap perkara Narkotika. Hal itu disampaikan saat press release pada Rabu (07/06/2023) bertempat di aula Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tony Kurniawan, S.I.K., yang juga didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto dan Kasubdit 1 AKBP Johan Verdianto, S.Ik mengatakan, terduga pelaku yang berstatus sebagai pengedar merupakan warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, yang berprofesi sehari-hari sebagai sopir. Terduga pelaku berhasil dibekuk petugas saat hendak melakukan transaksi di JL. A. Yani RT. 01 RW. 03 Kel. Kesambe Baru Kec. Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin, 05 Juni 2023 pukul 23.30 WIB.
“Terduga pelaku inisial He (48) diketahui seorang residivis kasus togel. Ia diduga keras selaku pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 3 paket Sabu siap edar,” ungkap AKBP Tony.
Dari hasil penelusuran petugas, terduga pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya asal Curup. Setelah mendapatkan Sabu tersebut barualah ia menjualkannya di seputaran daerah Curup.
“Terduga pelaku telah beraksi kurang lebih 2 tahun terakhir. Dari hasil barang bukti yang disita berkisar Rp 3 juta rupiah,” tambah Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.