Bengkulu Selatan – Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana Pencurian, pada hari Selasa (06/06/23) Siang .
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk
Sbh ,(18) warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sudah lengkap (P-21) dan pada hari Selasa(06/06) telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti berupa Perabotan rumah tangga (Piring dan Gelas), 1 unit Mesin Air merk Panasonic dan pakaian Muslimah wanita dan Seprai.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Kanit Reskrim Aiptu Suisman, S.H., bersama Aipda Candra dan Bripda M. Ramsy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.
Tersangka tersebut terlibat dalam dugaan Tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban pada Tanggal (26/04/2023) dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Sasai Raharto mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.