Seluma – Petugas Satuan Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin.
Kapolres Seluma melalui Waka Polres Seluma KP. Tatar Insan, S.H., didampingi Kasat reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo, S.H., M.H., dalam press releasenya di Mako Polres Seluma, Selasa (13/6/2023), mengatakan, terduga pelaku adalah pria berinisial EK, warga Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Dijelaskannya, terduga pelaku ditangkap pada Rabu (07/06/2023) malam, pada saat ingin melakukan transaksi jual beli obat keras Merk Samcodin tersebut di depan warung di Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, EK diamanka Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma bersama barang bukti sejumlah 70 butir Tablet Samcodin atau 7 keping obat keras Merk Samcodin.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kita lakukan penangkapan,” kata Kasat reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo, S.H., M.H.,
Tak hanya itu Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan dikediaman sdra EK yang bertempat di Desa Padang Bakung Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma dan di dapatkan 2320 Butir Tablet Samcodin atau 232 Keping obat keras Merk Samcodin yang disimpan didalam kamar rumah.
Terhadap terduga pelaku EK, dipersangkakan dengan Pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Dengan ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara.