Bengkulu Selatan – Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Aronta Ginting, S.E., dan Briptu Redo Putra menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ulak Lebar kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (13/06/2023) bertempat di Kantor desa Ulak Lebar kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, kepala Dinas DPMD yang di wakili Kabid Pemdes, Camat Pino, kepala Desa Ulak Lebar, Kapolsek Pino yang di wakili Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, Koramil yang di wakili Serda Deden masyrakat Desa Ulak Lebar.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PAW salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)tersebut langsung dilaksanakan langsung oleh Camat Pino.
Camat Pino dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus bersumpah dan berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.
Ditempat tetpisah Kapolsek Pino Iptu Reno Wijaya S.E, M.H., mengatakan kegiatan pelantikan anggota BPD Antar Waktu (PAW) dari Anggota BPD yang lama An.Julisron di karenakan BPD mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Ulak Lebar.
“Kegiatan pelantikan Anggota BPD Antar Waktu (PAW) dari Anggota BPD yang lama An.Julisron di karenakan BPD mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan “, tuturnya.
“Kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan aman tertib dan lancar,” pungkas Kapolsek Pino.