Bengkulu Utara – Pada Selasa (13/6/2023), Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melaksanakan mediasi penyelesaian permasalahan dugaan perselingkuhan warga desa Lubuk Gedang kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.
Didapat info, bermula dari digerebeknya warga desa Lubuk Gedang atas nama WT (42 thn) dan YR (40 thn), keduanya warga desa Lubuk Gedang, penggerebekan olah warga ini terjadi pada hari Senin (12/6/2023) malam, dan kejadian dugaan perselingkuhan ini lalu dilaporkan ke polsek Lais.
Petuga piket jaga regu 3 Polsek Lais yang dipimpin oleh Aiptu D. Hariyanto bersama dengan perangkat pemerintahan desa Lubuk Gedang, memediasi penyelesaian permasalahan dugaan perselingkuhan ini dilaksanakan rumah kepala desa Lubuk Gedang, Hambali.
Dan hasil dari mediasi, permasalahan dugaan perselingkuhan ini menemui kata sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Kedua terduga pelaku bersalah, dan WT dikenakan denda serta diwajibkan untuk melakukan cuci kampung.
Dihubungi terpisah, Kapolres Bengklulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto, dalam keterangan terpisah membenarkan adanya laporan warga tentang dugaan perselingkuhan tersebut, dan permasalahan dugaan perselingkuhan tersebut telah dimediasi dan telah ada kesepakatan antara pihak untuk penyelesaiannya.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, telah dijatuhkan sanksi berupa denda dan kewajiban untuk cuci kampung sesuai adat di desa Lubuk Gedang,” demikian dijelaskan kapolsek Lais Iptu Sukamto.