Rejang Lebong – Dalam upaya mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan razia disejumlah tempat hiburan malam, Rabu (7/6/2023) malam.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon melalui Kabag Ops Kompol Dedi Kusnadi yang memimpin razia mengungkapkan, dalam razia itu, pihaknya menyasar hotel dan tempat hiburan yang terindikasi menjadi tempat TPPO di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Adapun, dari hasil razia ditemukan ada 10 remaja berstatus pelajar yang sedang karaoke. Dari 10 remaja, 6 ditemukan sedang karaoke di Diva Karoke dan tanpa identias. Kemudian, 4 pelajar sedang karaoke di Master Voice. Kemudian, petugas juga mendapati 2 perempuan berinisial No (23) dan De (23) di Karaoke Morgan. Kedua perempuan ini tidak memiliki KTP.
Sementara dari hasil razia di Hotel Golden Rich 88 dan Karaoke Andung, petugas tidak menemukan indikasi adanya TPPO.