Bengkulu – Respon cepat atas laporan dari korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Tim Macan Cempaka bersama Unit Opsnal Polsek Selebar berhasil menangkap 1 terduga pelaku, dan 1 lagi berhasil kabur.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, bermula dari pihaknya menerima laporan Curanmor dari korban Rivai (50), warga Jalan Bumi Ayu Perum Depag Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, yang mengaku kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat BD 6992 CV, saat korban sedang berada di rumah rekannya di Jalan Almukaromah 6 RT 14 RW 06 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Sabtu (17/6/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

“Saat kejadian, korban sedang bermain game online dirumah rekannya, Aril. Adapun sepeda motor korban diparkir dengan jarak sekitar 5 meter dari teras rumah Aril dalam keadaan tidak dikunci stang. Pada saat korban dan rekannya sedang asyik bermain game online, dua orang terduga pelaku yang merupakan teman Aril diam-diam menstep sepeda motor korban untuk dibawa kerumah salah satu terduga pelaku di Perum Belakang Samsat Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, berdasarkan laporan dari korban saat itu, Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Selebar, dan bergerak melakukan Pulbaket.

Hingga akhirnya, pada Minggu (18/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku didaerah Kelurahan Sukarami. Kemudian, tim mendapati dua orang pria mengendarai 2 unit sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang mana 1 unit sepeda motor dalam keadaan mati alias didorong dengan kaki (step). Tim kemduian menghentikan kedua pria tersebut dan ketika hendak diperiksa, keduanya mencoba kabur. Salat satu pria berhasil ditangkap, sedangkan 1 pria lagi berhasil kabur.

“Untuk terduga pelaku yang berhasil kita tangkap adalah RI (28), seorang buruh harian lepas warga Perum Belakang Samsat Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Sedangkan 1 lagi terduga pelaku adalah Ri (27), seorang buruh warga Jalan Almukaromah 6 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Saat ini, Ri berstatus DPO,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat BD 6992 CV.

You may also like

Leave a Comment