Bengkulu Selatan – Tega!. Itulah kira-kira menggambarkan perbuatan seorang ibu berinisial Ti (42) warga Jalan Datuk Marus Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Betapa tidak, Ti yang berstatus PNS di Pemda Bengkulu Selatan ini, tega menjadikan anaknya IY (22), sebagai pekerja seks komersil (PSK), di rumahnya sendiri.
“Terduga pelaku memaksa menjual atau menawarkan anak kandungnya sendiri kepada orang lain untuk melakukan hubungan badan,” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo saat press release di Mapolres, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan tindak pidana yang masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula dari informasi masyarakat, yang sering melihat aksi prostitusi di rumah Ti. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas TPPO pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 01.40 WIB, menangkap terduga pelaku Ti, bersama sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar sarung, 1 lembar celana, 1 unit Hp.
Atas perbuatannya, Ti dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.