Rejang Lebong – Diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seorang pria berinisial Na (60), warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas kepolisian Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Selasa (27/6/2023) malam, sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah kontrakan di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah didapati informasi telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti diantaranya selimut, bantal, kasur, handuk, 2 unit Handphone, dan 2 unit sepeda motor. Selain itu, 4 orang saksi juga turut diperiksa, yakni DP (34), NNS (21), Yu (26) dan Ri (29).