Lebong – Dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beraksi di Kabupaten Lebong, berhasil ditangkap petugas kepolisian gabungan dari Polres Lebong dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (28/6/2023) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, di kafe remang-remang Tauret milik seorang pria berinisial Sa.
Dalam pengungkapan itu, pihaknya menangkap pria berinisial Sa (72) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, dan seorang perempuan berinisial HMS (41), warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Sa berperan sebagai penyedia tempat sekaligus mucikari, sedangkan HMS berperan sebagai penyedia jasa Open BO.
Adapun, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang tunai Rp 200 ribu, 1 buah bantal dan 1 buah sprei.
“Keduanya saat ini diamankan di sel Polres Lebong untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.