Seluma – Seorang pelajar perempuan inisial AA (14) yang berstatus pelajar SMP, warga Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur. Terduga pelaku adalah seorang remaja pria berinisial TA (19), warga Kecamatahn Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo saat press release di Mapolres Seluma, Sabtu (1/7/2023) menyampaikan, kejadian terungkap atas pengakuan korban kepada orang tuanya, pada Juni 2023. Adapun, selama 2 bulan, korban mengalami perubahan perilaku, dimana korban sering sakit-sakitan (demam), dan terjadi perubahan perilaku. Karena penasaran, orang tua korban lantas menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku. Tak hanya itu, korban juga mengaku sering dimintai uang oleh terduga pelaku.
Diceritakan korban, kejadian persetubuhan pada awalnya terjadi pada Rabu (5/4/2023) siang, disalah satu rumah rekan korban (saksi). Mulanya, korban diajak janji temu dengan terduga pelaku di rumah saksi, namun saat sampai di rumah saksi, hanya ada saksi, terduga pelaku dan korban. Sedangkan orang tua saksi sedang pergi bekerja.
Lantas, terduga pelaku membujuk rayu dengan mengajak korban untuk berhubungan badan dengan modus apabila terjadi sesuatu, terduga pelaku akan bertanggung jawab. Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengancam korban apabila menolak, maka akan diputuskan hubungannya. Korbanpun akhirnya menuruti kemauan terduga pelaku, dan terjadilah hubungan badan di salah satu kamar rumah saksi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya tetapi saat itu belum diceritakan kepada orang tuanya.
Diketahui bahwa perkenalan antara terduga pelaku dengan korban berawal dari Media Sosial Facebook sejak bulan Maret 2023 dan berlanjut dengan sering bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
“Setelah mendengar cerita dari anak korban tersebut, orangtua anak korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Seluma. Dan pada Selasa (27/6/2023) sore, Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Seluma melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saat sedang duduk-duduk bersama teman-temannya. Terduga pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Seluma,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.