Lebong – Remaja berinisial AK (19), warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Hal itu atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga korban mengalami luka sayat akibat pisau cutter yang digunakan oleh AK.
“Tersangka AK menganiaya korban dibagian kepala sebanyak 6 kali hingga mengeluarkan darah dengan menggunakan pisau cutter,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kabag Ops AKP Andi Bustanil didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres, Rabu (5/7/2023).
Adapun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (20/6/2023) malam, di Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.
“Sebelum kejadian, antara korban dan tersangka pernah terlibat keributan,” jelas Wakapolres.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, polisi mengamankan 1 buah pisau cutter warna hijau hitam sepanjang 16 Cm.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.