Rejang Lebong – Seorang pria terduga pelaku Begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas), Da (23) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, menangis saat ditanya dan dinasihati oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon. Momen tersebut terjadi usai press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (4/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolres menanyakan pertamakali kapan Da melalukan aksi begal, dan dijawab pada 2019. Selanjutnya, Kapolres juga menanyakan kapan Da keluar dari penjara, dan dijawab tahun 2022 lalu.
Kapolres kemudian menasihati Da, agar anaknya jangan berperilaku seperti Da. Selain itu, Kapolres menanyakan seandainya anak Da menjadi korban begal. Da akhirnya menangis.
“Didalam (penjara) nanti ada waktu intropeksi, kamu berpikirlah, hidup ini tidak lama, jangan sampai kamu kerja mbegal lagi,” kata Kapolres kepada Da.
Untuk diketahui, Da ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong, setelah dilaporkan melakukan aksi begal terhadap korban AH (21), penjual karpet keliling warga Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi begal tersebut dilakukan oleh Da bersama dua rekannya yang saat ini sudah masuk DPO, pada Kamis (15/6/2023) sore, di Jalan Umum Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Saat melancarkan aksinya, Da dan rekannya mengambil paksa sepeda motor milik korban, disertai ancaman dengan pisau.
Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), dan Da kemudian ditangkap setelah kemudian dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
“Tersangka ini melawan petugas dengan pisau saat hendak ditangkap, setelah dilakukan tembakan peringatan 3 kali tidak dihiraukan, Da kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolres.
Dari pengakuan Da, dia telah melakukan aksi kejahatan di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka ini pada 2021 telah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau dalam kasus yang sama,” kata Kapolres.