Lebong – Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni masuk ke dalam rumah korban dan mengambil Hp, seorang pemuda berinisial PH (22), warga Desa Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kabag Ops AKP Andi Bustanil, Kasat Reskrim Iptu Alexander, an Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, tersangka PH ditangkap petugas setelah melancarkan aksinya pada Minggu (22/5/2023) malam. Saat itu, tersangka sedang mengantar pesanan ayam gepuk kepada pelanggan di Desa Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Setelah mengantar pesanan, tersangka singgah di rumah korban Iskandar karena hari hujan, lalu tersangka masuk kedalam rumah lewat pintu depan dan langsung mengambil Hp yang terletak di meja dapur. Saat kejadian, korban sedang berada dirumah tetangganya.
Selang tiga hari, Hp tersebut kemudian dijual oleh tersangka kepada seseorang di Kelurahan Mubai.
Namun ternyata, korban melaporkan kejadian Hp hilang tersebut ke Polres Lebong dan petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka kita amankan pada Kamis (1/6/2023) dini hari bersama barang bukti saat berada di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong,” jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan ancamana hukuman paling lama 7 tahun penjara.