Kota Bengkulu – Hasil operasi Antik Polresta Bengkulu selama 14 hari ini mengamankan sebanyak 8 tersangka yang diduga menjadi pengedar hingga kurir dalam tindakan peredaran narkoba diwilayah Kota Bengkulu. Dalam jumpa pers pada Selasa (4/6), Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.ik didampingi Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Tito Januari dan Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri dan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila mengatakan.
Penangkapan ini atas hasil operasi antik yang digelar Polresta Bengkulu terhitung pada 19 Juni hingga 2 Juli yang lalu. Diantaranya tersangka yang diamankan ditempat lokasi yang berbeda. Selain itu dari para pelaku ada yang masih ABG diantaranya berinisial Ap (50) warga Jalan Kuala Lempuing, An (29) warga Kelurahan Sukamerindu, Ke (50) warga Kelurahan Sukamerindu, Ek (30) warga Kelurahan Lingkar Timur, Pu (18) warga Kelurahan Sukamerindu, Vi (19) warga Kelurahan Sukamerindu, En (54) kelurahan pematang gubernur dan Eg (53) warga kelurahan pematang gubernur.
“Dalam operasi antik ini kita gelar operasi dari tanggal 19 Juni hingga 2 Juli lalu, sudah mengamankan sebanyak 8 orang tersangka. Ada sebanyak 10 paket ganja dengan berat 24,4 gram, 8 unit handphone, 1 blok piper kertas, 1 unit motor, dan ada 1 paket diduga sabu dengan plastik bening seberat 0,07 gram berserta alat hisap bong,” ujar Kapolresta.
Para tersangka, Lanjut Kapolresta berstatus tersangka dengan berperan berbeda beda. Personel Satuan Unit Resnarkoba Polresta Bengkulu memastikan masih mengembangkan tersangka lainnya. Baik itu darimana asal sabu dan ganja yang diedarkan oleh para tersangka ini. Akibat hal ini, delapan tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polresta Bengkulu diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka ini dikenakan ancaman penjara diatas lima tahun dengan denda paling besar sebesar 8 miliar rupiah. Ini masih kami kembangkan, karena beberapa tersangka ada juga yang tidak termasuk dalam TO operasi antik kita,” sampai Aris.