Lebong – Ditetapkan sebagai tersangka kasus Perlindungan Anak Dibawah Umur, seorang pemuda berinisial YE (20) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kabag Ops AKP Andi Bustanil, Kasat Reskrim Iptu Alexander, dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, tersangka ditangkap petugas Kepolisian pada Minggu (11/6/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB, disalah satu hotel di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
“Tersangka ini menawarkan dan menjual anak dibawah umur kepada laki-laki untuk berhubungan seksual. Adapun, anak tersebut dijual dengan harga Rp 200 ribu, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari menjual anak tersebut,” jelas Wakapolres.
Selanjutnya, dalam pengungkapan tersebut, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti 1 unit Hp merek Vivo A1K, uang Rp 165 ribu, 1 bungkus rokok, 1 buah jaket lengan panjang, 1 buah celana kulot, 1 buah kaos pendek, 1 buah BH, dan 1 buah celana dalam motif.