Lebong – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial Sa (72) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, terbilang nekat. Betapa tidak, diusia lanjutnya, dia masih bekerja sampingan dengan menjual perempuan untuk melayani laki-laki berhubungan badan.
Perbuatan Sa terungkap oleh petugas Kepolisian Satreskrim Polres Lebong dan Subdit III Jatanras Polda Bengkulu yang menggerebek Cafe Tiak Uret pada Rabu (28/6/2023) dini hari, di Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
“Pada saat penggerebekan, didapati seorang laki-laki yang baru selesai berhubungan badan dengan seorang wanita didalam kamar yang ada di cafe tersebut. Saat ditanya, laki-laki tersebut mengaku melakukan hubungan badan setelah membayar dengan tersangka Sa Rp 200 ribu, uang tersebut diserahkan kepada tersangka dan kemudian petugas mengamankan tersangka,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kabag Ops AKP Andi Bustanil, Kasat Reskrim Iptu Alexander, dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres, Rabu (5/7/2023).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lebong.
Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar sprei warna biru motif bunga, 1 buah bantal segi empat, dan uang tunai Rp 200 ribu.