Lebong – Seorang perempuan berinisial MH (25) warga Desa Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Hal itu atas perbuatannya melakukan pencurian dirumah Munandar Hazi (40), warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, yang sedang melaksanaan resepsi pernikahan anaknya.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kabag Ops AKP Andi Bustanil, Kasat Reskrim Iptu Alexander, Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi dan Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan, saat press release di Mapolres, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, tersangka MH melancarkan aksinya pada Senin (3/7/2023) pagi. Saat itu, korban sedang melaksanakan resepsi pernikahan anaknya, dan saat korban sedang ingin mandi, melihat tersangka yang tidak dikenalnya membereskan tempat tidur didepan kamar rumah.
Setelah selesai mandi, korban langsung mengenakan pakaian dan saat itu juga istri korban mengatakan bahwa amplop berisi uang yang berada didalam tas coklat sudah tidak ada lagi.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Utara. Berbekal informasi, petugas Polsek Lebong Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Adapun, barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tas gengam, 6 buah amplop yang dalam keadaan robek, 1 buah dompet kecil, uang Rp 1,6 juta, 1 buah celana warna hitam dan 1 buah jilbab.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.