70 Personel Polresta Bengkulu Lakukan Pengamanan Terhadap Eksekusi Objek Perkara Perdata

by redaksi redaksi
0 comment

Kota Bengkulu – Sebanyak 70 Personel Polresta Bengkulu diturunkan dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi objek perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Bgl yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, Rabu (05/07/2023).

Adapun Objek eksekusi yang dilakukan berupa sebidang tanah dan bangunan ruko 4 pintu (toko bangunan) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Bgl tanggal 05 Juli 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di jalan P. Natadirja RT.07 RW.02 kelurahan Jalan Gedang Kecamata Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Sebelum melakukan eksekusi Personel Polresta Bengkulu yang terseprint sudah melaksanakan apel dan diberikan AAP oleh Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jupri S.I.K.

Pada Pukul 12.10 WIB dilanjutkan dengan pengosongan di objek sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri dengan secara paksa membuka gembok roling door yang dengan sangaja digembok oleh pihak termohon eksekusi yang masih melakukan penolakan terhadap eksekusi.

Barang milik termohon eksekusi dipindahkan kegudang milik termohon eksekusi beralamat jalan RE Martadinata kelurahan Pagar Dewa kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Adapun Buruh yang digunakan oleh PN Bengkuku Kelas IA untuk pengangkutan barang milik termohon eksekusi berjumlah 29 orang, dengan kendaraan angkut berjumlah 5 unit truck, dan 3 orang petugas PLN.

Kegiatan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA selesai pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

“Sesuai rencana kegiatan eksekusi (pengosongan objek eksekusi) terhadap toko bangunan di jalan P. Natadirja akan dilanjutkan besok tanggal 06 Juli 2023 pukul 08.00 WIB s/d selesai, kemudian eksekusi (pengosongan objek eksekusi) dilanjutkan dengan objek eksekusi toko bangunan yang berada di jalan Mangga Raya kecamata Gading Cempaka Kota Bengkulu,” ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jupri S.I.K.

You may also like

Leave a Comment