Lebong – Akibat melakukan penganiayaan terhadap korban Shintia Bella Syafirah (21), warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, dua orang wanita berinisial GSA (22), warga Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, dan DL (24) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (15/6/2023) pagi, di Bundaran Desa Muning Agung. Saat itu, kedua tersangka bertemu dengan pelapor (korban) lantaran tersangka GSA memviralkan suami pelapor di media sosial Facebook. Kemudian, pelapor dan GSA berjanji bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun saat bertemu, GSA bersama DL melakukan penganiayaan terhadap pelapor sehingga pelapor mengalami luka dibagian kepala.

Peristiwa penganiayaan itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Lebong.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP dan alat bukti serta gelar perkara, kita tetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim.

You may also like

Leave a Comment