Seluma – Seorang laki-laki berinisial AS (30) warga Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Seluma Polda Bengkulu, pada Rabu (5/7/2023).
Saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti sebanyak 50 kotak atau 500 setrip dengan jumlah 5000 butir pil jenis Samcodin.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan saat press release hasil capaian Operasi Antik Nala 2023 pada Rabu (6/7/2023) menjelaskan, tersangka AS mengaku mendapatkan barang tersebut secara online melalui aplikasi belanja Shopee pada Jumat (30/6/2023). Adapun, barang tersebut dibeli dengan sistem pembayaran COD dengan nilai 3,1 juta.
“Tersangka kita tangkap pada saat menerima barang tersebut dari kurir Shopee Expres dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancama dengan Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.