DPRD Bengkulu Tengah Minta Gubernur Rohidin Segera Keluarkan Aturan Penjualan Batu Bara Sungai

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Polemik terkait legalitas batu bara sungai di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah masih belum terpecahkan.

Baru-baru ini pihak Polres Bengkulu Tengah memasang garis polisi di 20 lokasi penampungan batubara bara karungan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (6/7/2023).

Hal itu membuat masyarakat tak lagi mencari batubara di sungai, sebab para penampung batu bara sungai tak lagi menerima dari masyarakat.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Doni Erian mengungkapkan, dampak belum adanya landasan hukum terkait batubara sungai ini membuat ribuan masyarakat hilang penghasilan.

“Kalau memang batubara yang ditambang ilegal dan bukan batubara sungai ya silahkan diberantas oleh APH, kalau batu bara sungai ini banyak masyarakat yang terdampak,” ujar Doni, Jumat (7/7/2023).

Mulai dari warga Desa Tanjung Raman, Desa Penanding, Desa Kota niur, Desa Sukarami hingga Kota Bengkulu, hampir 80 persen warga yang tinggal disekitaran sungai menggantungkan hidup di batubara sungai.

“Kami minta kepada Gubernur Rohidin untuk menjadikan permasalahan ini sebagai prioritas untuk dicarikan solusi,” katanya.

Doni mengaku, dirinya dari kabupaten siap menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi.

“Dalam satu hari itu, masyarakat pencari batubara sungai ini hanya mampu mendapatkan 4 sampai 5 karung perhari dan satu karung harganya Rp 10 ribu, kalau tidak ada yang mau beli lagi gimana mereka mau makan,” ungkap Doni.

Selain itu, para pencari batubara sungai juga berperan penting dalam normalisasi sungai dan membuang material yang membuat sendimentasi sungai cepat menebal.

“Kalau tidak diambil oleh masyarakat, bayangkan saja sudah berapa banyak jembatan yang putus dan rumah warga yang terendam banjir karena sungai semakin dangkal, seperti di Desa Tanjung Raman, satu jembatan sudah hanyut,” katanya.

Pada Tahun 2010 lalu, Gubernur Bengkulu Agusrin, sempat mengeluarkan Pergub terkait jual beli batubara sungai sehingga usaha batubara sungai menjadi jauh lebih meningkat.

“Bayangkan saja, Kabupaten Empat Lawang itu harus mengeluarkan anggaran senilai puluhan miliar untuk normalisasi sungai, sedangkan kita ini gratis dan sudah dilakukan oleh masyarakat,” kata Doni. (Adv)

You may also like

Leave a Comment