Korban dan Terduga Pelaku Damai, Kasus Penganiayaan di Polres Lebong Ditempuh Restorative Justice

by redaksi redaksi
0 comment

Lebong – Kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan korban seorang pria berinisial GI, dan terduga pelaku seorang pria berinisial Am, berakhir damai dan ditempuh Restorative Justice dalam penyelesaian perkaranya.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, Restorative Justice atau RJ digelar pada Kamis (6/7/2023) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, di ruang RJ Satreskrim Polres Lebong.

Dalam proses RJ tersebut, dihadiri para pihak (pelapor-terlapor), perangkat lurah, keluarga pelapor-terlapor, Kasat Reskrim, Kaurmin Satreskrim, Kasiwas, Kasikum, dan personel Unit Reskrim Polres Lebong.

“Seluruh peserta gelar sepakat perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikan dengan syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi. Kedua belah pihak telah melakukan musyawarah dan berdamai (dibuktikan dengan surat perdamaian) dengan hasil diantaranya terlapor tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, apabila terlapor mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya surat perjanjian damai, maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun baik secara adat maupun hukum,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, dalam musyawarah juga disepakati, pelapor menerima uang Rp 5 juta dari terlapor sebagai biaya pengobatan akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor terhadap korban pada Minggu (2/7/2023) di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.

You may also like

Leave a Comment