Seluma – Pria remaja berinisial An (19), warga asal Dusun III Kelurahan Mau Baru Kecamatan Rupit Kota Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, yang tinggal di Camp PT Sandabi Indah Lestari Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma Polda Bengkulu, pada Minggu (25/6/2023) sore.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan saat press release hasil capaian Operasi Antik Nala 2023 menjelaskan, tersangka An ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap An.
Saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket Ganja yang dibungkus kertas, dan diakui barang tersebut milik An. Petugas kemudian membawa An ke Mapolres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi, An mengakui barang tersebut adalah miliknya dan An langsung dibawa ke Mapolres Seluma,” terang Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, dalam pengungkapan tersangka An, petugas mengamankan 1 paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih, 1 buah tas ransel merek Virtago, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega.
Ditambahkannya, penangkapan tersangka An ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Nala 2023 dengan sasaran penyalahgunaan Narkoba.