Seluma – Seorang pria tua berinisial Bi (60) warga salah satu desa di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, ditangkap petugas Kepolisian Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban diketahui merupakan pelajar pria yang masih berusia dibawah umur (15 tahun).
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, S.Sos, mengatakan, terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Seluma sejak Jumat (7/7/2023).
Adapun, modus tersangka melakukan pencabulan terhadap korban adalah ketika korban sedang mengembala sapi dipinggir sungai salah satu desa di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, pada Rabu (28/6/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, tersangka datang kepada korban dan mengajak korban berciuman namun ditolak oleh korban. Selanjutnya, tersangka memeluk korban dan langsung menciumi korban. Kejadian itu ternyata disaksikan oleh saksi seorang pria berinisial Ba (54), dan saksi Ba menegur keduanya. Namun keduanya tidak menyahut teguran dari saksi, dan keduanya langsung pergi dari lokasi kejadian.
Peristiwa pencabulan itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban, M (39), ke Polsek Talo pada Kamis (6/7/2023).
Setelah diterimanya laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Talo.
“Tersangka kita tangkap dan telah kita tetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan atas sangkaan dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,” jelas Kapolsek Talo.