Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar Operasi Patuh Nala 2023, di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres Rejang Lebong, Senin (10/7/2023).
Operasi Patuh Nala 2023 ini, mengusung tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.
Bertindak selaku inspektur upacara adalah Kapolres Rejang lebong AKBP Juda Trisna Tampubolon dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong, OPD Rejang Lebong, Dandim 0409 Rejang Lebong, Pejabat Danyon A Pelopor Brimobda, Dansub Denpom Letda CPM Nur Yusuf, para PJU Polres Rejang Lebong, para Kapolsek jajaran, dan personel Kodim, personel Polres serta personel Yon A Brimobda.
Sementara peserta apel terdiri dari 1 Pleton Perwira Polres Rejang Lebong 1 Pleton Sat Sabhara Polres Rejang Lebong, 1 Pleton Sat Lantas Polres Rejang Lebong, 1 Pleton Gabungan Staf Polres Rejang Lebong, 1 Pleton Gabungan Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, barisan Gabungan Subdenpom, Brimob dan Kodim Rejang Lebong, barisan gabungan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Rejang Lebong.
“Pada Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui tingkat disiplin tertib berlalu lintas di masyarakat dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca Hari Bhayangkara di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata Kapolres dalam amanatnya.
Disampaikannya lagi, secara umum dari hasil evaluasi tersebut di atas, bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat – surat kendaraan, penggunaan Safety Belt dan pelanggaran terhadap rambu / marka jalan.
“Bahwa Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk dapat menurunkan angka Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas dan Angka Fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam Berlalu Lintas,” ujar Kapolres.
Adapun Target pada Operasi Patuh Nala 2023 sebagai berikut :
Berikut sasaran Ops Patuh Nala 2023:
— Pengendara menggunakan ponsel
— Pengendara dibawah umur
— Pengendara lebih dari kapasitas kendaraan
— Pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan Sefty belt
— Pengandara dalam pengaruh alkohol
— Pengendara yang melawan arus
— kendaraan yang Melebihi batas Kecepatan
— Kendaraan tidak layak jalan.
Adapun penindakan Operasi Patuh 2023 antara lain :
• Penertiban bagi pengendara yang melawan arus sesuai dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
• Penertiban terhadap kendaraan yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai standar sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
• Penertiban terhadap kendaraan yang memakai rotator yang tidak sesuai, khususnya untuk kendaraan berpelat hitam sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
• Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
• Pengedara yang menggunakan telepon seluler akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
• Pengendara yang tertangkap tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai tindakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
• Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
• Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2023 dilaksanakan dengan mengedepankan Tindakan Preventif dan Penegakan Hukum dengan tilang atau penindakan teguran secara EDUKATIF dan PERSUASIF serta HUMANIS.
Operasi Patuh Nala 2023 ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan dari operasi tersebut yaitu “Menurunnya angka pelanggaran dan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas”.