Bengkulu Selatan, – Kapolsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Ipda Erik. F, S.H., memberikan penyuluhan hukum tentang Tata Tertib Berlalu Lintas dan Kenakalan remaja di SMPN 19 Bengkulu Selatan, Selasa (11/07/23).
Kegiatan Penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dalam perlindungan siswa /siswi baru.
Dalam arahannya Kapolsek Kedurang menyampaikan untuk siswa dan siswi yang baru masuk ke SMP Negeri 19 Bengkulu Selatan, agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan di Sekolah tersebut.
“Terkait penggunaan Ranmor siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 Tahun ke atas sudah bisa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) dan jangan ada siswa dan siswi yang baru masuk ke SMP 19 Bengkulu Selatan yang melawan guru, minum-minum keras, konsumsi Lem dan melakukan tawuran antar pelajar, Apabila ada pelanggaran apalagi sudah melakukan tindak pidana maka pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kedurang akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbau Kapolsek.
Kapolsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Ipda Erik.F,SH memberikan pemahaman agar siswa dan siswa dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam tertib berlalu lintas dijalan Raya dan menanggulangi Kenakalan remaja.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung interaktif saat dibuka sesi tanya jawab kepada siswa/siswi , Selain memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan aturan serta undang undang yang mengaturnya serta kenakalan remaja,” terangnya.
Selain itu Kapolsek Kedurang Ipda Erik.F, S.H., berharap para dewan dapat mengawasi siswa/siswi agar tidak melakukan balap liar serta kenakalan remaja yang berujung kepada kriminalitas.