Bengkulu Selatan,- Kanit Binmas Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Aipda Mufaizin dan Bripka Rendra.W memberikan penyuluhan hukum tentang Tata Tertib Berlalu Lintas dan Kenakalan remaja di SMPN 30 Bengkulu Selatan, Rabu (12/07/23).
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dalam penerimaan siswa /siswi baru.
Dalam arahannya Kanit Binmas Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, menyampaikan untuk siswa dan siswi yang baru masuk ke SMP Negeri 30 Bengkulu Selatan, agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan di Sekolah tersebut, Terkait penggunaan Ranmor siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 Tahun ke atas sudah bisa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) dan jangan ada siswa dan siswi yang baru masuk ke SMPN 30 Bengkulu Selatan yang melawan guru, minum-minum keras, konsumsi Lem dan melakukan tawuran antar pelajar, Apabila ada pelanggaran apalagi sudah melakukan tindak pidana maka pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Pino Raya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta jangan lupa Sayangi guru karena guru adalah orang tua disaat di Sekolah.
Kapolsek Pino Raya Iptu Agus Apriwinata S.H., M.H., melalui Kanit Binmas Polsek Pino Raya Aipda Mufaizin memberikan pemahaman agar siswa dan siswi dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam tertib berlalu lintas dijalan Raya dan menanggulangi Kenakalan remaja.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung interaktif saat dibuka sesi tanya jawab kepada siswa/siswi, selain memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan aturan serta undang undang yang mengaturnya serta kenakalan remaja,” terangnya.
Selain itu Kanit Binmas Polsek Pino Raya Aipda Mufaizin berharap para dewan dapat mengawasi siswa/siswi agar tidak melakukan balap liar serta kenakalan remaja yang berujung kepada kriminalitas