Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, gelar pengamanan Terbuka dan tertutup saat dilaksanakan Sidang Decente (sidang di tempat) terhadap objek sengketa di Jalan TKR Sebanis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Bengkulu, Rabu (12/08/23).
Pelaksanaan sidang decente tersebut dipimpin langsung oleh Alamsayah, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Manna Kelas II kantor wilayah Bengkulu Selatan serta didampingi
Hakim Pratama Muda Pinta Zumratul Izah, S.H.I., M.H., dan Sakti., S.H.I, Panitera Muda Permohonan Sopiah, S.H., Juru Sita Andi Aspriandi, S.H., Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Penggugat.
Sebelum dilaksanakan kegiatan pengukuran Objek tanah dan bangunan yang terletak di jalan TKR Sebanis Kelurahan Pasar Baru dilakukan sidang di kantor Lurah Pasar Baru. Kemudian dilakukan lanjutkan dengan pengukuran objek sengketa.
Aapun obyek pemeriksaan setempat berupa tanah dan bangunan SHM nomor 09/Pasar Baru dengan Surat Ukur Nomor 4244/95 tanggal 18 April 1995 Seluas 303 An. Herman yang terletak di Jl. TKR sebanis No. ll, RT 05 Kelurahan pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu selatan.
Kegiatan Pengamanan sidang decente dipimpin Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan AKP Ahmad Khairuman S.E., M.Si dan didampingi KBO Sat Samapta Ipda M. Ridwan beserta anggota Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lainnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Intelkam AKP Akhmad Khairuman, S.E., M.Si., mengatakan “kegiatan sidang decente tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Agama Kelas l A Kota Bengkulu,” ujarnya.
“Tanah dan Bangunan untuk saat ini di Kontrakan selama 6 bulan Kepada Sdr. Mannanti Sitompul,” lanjut Kasat Intelkam.
Dari pihak Tergugat atas nama Wawan Mardaip tidak hadir akan tetapi di wakili oleh Kuasa Hukum Tergugat.