Kaur – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan Lahan Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan imbauan tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Masyarakat di wilayah hukum Polsek Kaur Tengah, Senin (17/07/2023).
Saat Memasuki musim Panas yang akhir – akhir terjadi sering terjadi kebakaran Hutan dan Lahan Yang di Akibatkan oleh Faktor Alam dan Faktor Manusia.
Adapun Maksud dan tujuan dilakukan nya himbauan tentang Karhutla ini untuk mencegah terjadinya karhutla ataupun terjadi secara sengaja maupun tidak dan Menghimbau masyarakat yang ingin membuka lahan agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar untuk mencegah nya kebakaran hutan dan lahan, Terang Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, S.H.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, S.H. mengatakan kegiatan himbauan tentang Karhutla ini akan terus dilaksanakan oleh Pihak Polsek Kaur Tengah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, ujar Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, S.H.