Kaur – Polsek Kaur Selatan Polda Bengkulu melakukan kegiatan Problem Solving terkait perusakan sarana olahraga berupa matras sebanyak 3 Unit di dalam Gudang SDN 18 Kaur yang dilakukan oleh Murid SDN18 Kaur di Desa Kepahyang Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Senin (17/07/2023).
Dalam kegiatan inin turut dihadiri oleh Kepala SDN.18 Kaur beserta Dewan Guru, Ketua Komite, Kades Kepahyang, Ps. Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, Seluruh orang Tua Siswa SDN.18 dan SMPN 21 Kaur.
Menindak lanjuti hal tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Selatan telah melakukan musyawarah terhadap pihak sekolah maupun seluruh orang tua/Siswa SDN.18 Kaur dan SMPN.21 Kaur guna mencari solusi serta mufakat.
Dari hasil musyawarah tersebut di dapati kesepakatan yaitu pihak sekolah/Dewan Guru SDN.18 Kaur, SMPN 21 Kaur dan seluruh orang tua/Siswa SDN.18 Kaur dan SMPN 21 Kaur telah sepakat untuk bersama-sama saling komunikasi yang baik dan menjaga/mengawasi maupun mendidik anak-anak demi untuk kebaikan bersama.
Seluruh Siswa SDN.18 Kaur dan Siswa SMPN 21 Kaur telah sepakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan sebagaimana yang terjadi, apabila melanggar akan siap menerima hukuman/sanksi yang berlaku oleh pihak sekolah.