Bengkulu – Petugas Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Senin (17/7/2023) malam, membubarkan tempat judi sabung ayam Taji Pisau di Desa Tanjung Sanai II.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengky Noprianto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan didapati adanya lokasi judi sabung ayam. Kemudian, saat petugas datang para pelaku judi sabung ayam kabur membubarkan diri karena jarak 100 meter dari lokasi, kedatangan petugas diketahui oleh para pelaku judi sabung ayam,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak, pihaknya kemudian melakukan pembubaran tempat judi sabung ayam tersebut.
“Tempat judi sabung ayam kita musnahkan ditempat dengan cara dibakar,” pungkasnya.