Kaur – Senin (17/07/2023) sekira Pukul 10.00 WIB Polsek Muara Sahung Polres Kaur Polda Bengkulu, melaksanakan Sosialisasi larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) serta semak belukar di Desa Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Disampaikan KapolsekMuara Sahung Iptu Johanes melalui Bhabinkamtibmas Aipda HM Sitorus, Bripka Heryantoni, dan Bripda Rido, sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum Polsek Muara Sahung.
Petugas Polsek Muara Sahung dalam sosilasasi tersebut memberi dan menyampaikan imbauan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak
“Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana,” ungkap Bhabnkamtibmas.
Petugas juga mengajak warga untuk sama – sama peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Selain memberikan sosilaisai terhadap pelarangan pembakar hutan dan lahan, Polsek Kaur Tengah juga memberikan imbaun Kamtibmas.
“Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Kaur Tengah,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga memahami aturan yang melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Warga bersedia untuk perduli terhadap lingkungan sekitar dan akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.