Bengkulu Selatan – Seorang pria berinisial RK (28) warga Sindang Bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Seginim lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Kamis (13/7/2023) di Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim.
“Bermula korban ini menasihati suaminya agar tidak bangun siang-siang lantaran memiliki usaha. Namun suami korban tersinggung dan marah-marah kepada korban lantas memukul korban dibagian pelipis kanan, menendang korban dibagian perut dan paha dengan kaki kanan, mencekik leher korban. Kejadian itu kemudian dilerai oleh tetangga korban,” ungkap Kasi Humas.
Lanjutnya, akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan luka gores kemudian melapor ke Polsek Seginim.
“RK kita tangkap pada Selasa (18/7/2023) malam saat sedang nongkrong di Air Ndelengau Manna,” pungkasnya.