Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Hal itu disampaikan Polres Rejang Lebong Jumat (21/07/23) pada kegiatan press release.
Memimpin langsung kegiatan, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu S.Simanjuntak, dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Waristho, S.H.
Pihaknya mengungkapkan perkara Curas yang terjadi di Jalan Raya Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 15.30 Wib yang lalu.
Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan seorang pria inisial DS Alias De (25) Warga Kecamatan Topos sebagai pelaku sedangkan seorang lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran sambungnya.
Untuk diketahui, kejadian Curas saat itu bermula dari korban seorang perempuan yang masih berusia 13 tahun asal Kecamatan Curup Timur tengah melintasi lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol BD 3082 FB warna Coklat dan saat itu langsung dihentikan pelaku bersama rekannya sembari mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban menyerahkannya kendaraannya.
Tim Kepolisian yang terus melakukan kegiatan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada hari Rabu 12 Juli 2023 di daerah Kecamatan Topos sehingga langsung dilakukan koordinasi dengan Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong yang n kemudian berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan.
Petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku pungkas Kapolres sembari menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi tindak pidana.