Bengkulu – Terbukti melakukan penipuan dengan modus membantu meluluskan seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021, seorang oknum Anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Lebong Polda Bengkulu berinisial Brigpol RPM, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Adapun, upacara PTDH terhadap oknum Anggota Polri tersebut dilaksanakan di Lapangan Polres Lebong dan dipimpin langsung Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Kamis (20/7/2023).
Brigpol RPM diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor :KEP/141/VI/2023, Tanggal 22 Juni 2023 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam upacara tersebut, Brigpol RPM tidak hadir, sehingga diwakilkan oleh personel dengan menampilkan foto Brigpol RPM dan dilakukan pencoretan di foto Brigpol RPM yang berbaju dinas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengucapkan terimakasih kepada seluruh personel Polres Lebong yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas.
Ditambahkan Kapolres, proses PTDH terhadap Brigpol RPM tidaklah diambil dalam waktu yang singkat, melainkan telah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku, demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
“Kepada personel yang pada hari ini di PTDH dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia kita doakan agar dapat menjalankan kehidupan lebih baik lagi,” ucap Kapolres.