Bengkulu Selatan, – Setelah berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana penipuan An tersangka OT Rhf, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkul menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Jumat (21/07/23).
Penyidikan perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21), oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penipuan tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal tanggal 30 Mei 2022, Tersangka OT Rhf yang merupakan warga Curup ini juga terlibat dalam kasus yang sama dan perkaranya di sidik oleh Polda Bengkulu dan telah selesai serta menjalani pidana, menjelang selesai masa pidana tersangka tersebut diproses dalam kasus yang sama di TKP Wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Sigit Yulianto SH, Briptu Lala.A dan Bripda Bayu Kepada JPU Luftiarti, S.H (Ajun Jaksa) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.